Ketimbang Pelat Kuning, Pedagang Saranin Beli Gran Max Blind Van Pelat Hitam Aja

Irsyaad W,Abdul Aziz Masindo - Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:20 WIB

Daihatsu Gran Max Blind Van bekas di Rawza Auto Cars (Irsyaad W,Abdul Aziz Masindo - )

"Harga pasaran yang saya ambil pun, mau pelat kuning atau pelat hitam itu harganya sama," terangnya.

"Padahal nanti biaya balik namanya (pelat kuning) lebih mahal dan lama," urainya.

Meski begitu, pelat kuning juga memiliki berapa keunggulan.

"Pelat kuning juga punya kelebihan, kayak dia pajak tahunannya lebih murah, kalau pelat hitam di Gran Max Blind Van sekitar Rp 2 juta," ujarnya.

Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Daihatsu Gran Max Blind Van

Sedangkan pelat kuning, kata Rangga, hampir setengahnya bisa Rp 600 ribuan.

Keunggulan lainnya, pelat nomor kuning juga bebas ganjil-genap.

Baca Juga: Buku KIR Jangan Lupa, 5 Pengecekan Beli Gran Max Blind Van atau Pikap Bekas