Otomotifnet.com - Dilema saat ingin beli Daihatsu Gran Max Blind Van.
Terutama soal pelat nomor unitnya, karena ada yang pelat hitam dan kuning.
Tapi kalau saran pedagang, mending beli Gran Max Blind Van pelat hitam aja.
Diketahui, pelat nomor kuning digunakan untuk mobil angkutan umum.
Sedangkan pelat nomor hitam digunakan pada kendaraan perseorangan atau pribadi.
Mengenai alasan lebih pilih pelat hitam dijelaskan Rangga Aryo, owner showroom spesialis Gran Max Blind Van, Rawza Auto Cars.
"Kalau saya pribadi lebih pilih (pelat) hitam, karena kalau pelat kuning saat balik nama, biaya urus balik nama lebih mahal dan lebih lama daripada warna hitam," jelasnya.
"Jika sudah pelat hitam, urus balik nama enggak semahal dan selama yang pelat kuning," sambung Rangga yang showroomnya ada di Jalan Raya Pabuaran, Jatisampurna, Bekasi.
Lanjut Rangga, harga Gran Max Blind Van bekas pelat kuning juga sama dengan pelat hitam.
"Harga pasaran yang saya ambil pun, mau pelat kuning atau pelat hitam itu harganya sama," terangnya.
"Padahal nanti biaya balik namanya (pelat kuning) lebih mahal dan lama," urainya.
Meski begitu, pelat kuning juga memiliki berapa keunggulan.
"Pelat kuning juga punya kelebihan, kayak dia pajak tahunannya lebih murah, kalau pelat hitam di Gran Max Blind Van sekitar Rp 2 juta," ujarnya.
Sedangkan pelat kuning, kata Rangga, hampir setengahnya bisa Rp 600 ribuan.
Keunggulan lainnya, pelat nomor kuning juga bebas ganjil-genap.
Baca Juga: Buku KIR Jangan Lupa, 5 Pengecekan Beli Gran Max Blind Van atau Pikap Bekas