Otomotifnet.com - Ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Artinya para penunggak pajak enggak usah mikir denda.
Meski nunggak pajak kendaran di atas 5 tahun, cuma diminta bayar 3 tahun saja.
Program ini diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemutihan ini berlaku dari 16 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022.
Untuk skemanya sebagai berikut:
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen.
"Jadi misalnya hari ini membayar pajak, hari ini jatuh tempo, maka berlakulah diskon 2 persen itu," kata Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, (12/8/22).
"Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen," sebutnya.
"Bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak," terang Ismiati.
Kemudian diskon 4 persen jika pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Berlaku bagi wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari.
"Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen," jelasnya.
Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 5 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun saja.
"Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke Samsat dia hanya bayar pokoknya 3 tahun," beber Ismiati.
"Dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan," imbuhnya.
Kemudian relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.
"Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya," tuturnya.
Berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat pajak progresif.
Pajak progresif itu adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang ke dua yang akan juga dibebaskan pajak.
"Jadi misalnya kalau kendaraan pertama pajaknya Rp 1 juta misal pajak progresifnya Rp 1,5 juta maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak. Jadi sama saja," ungkapnya.
"Pajak pertama dan kedua jadi sama dengan pajak pertama. Jadi progresif nya kami nol kan," ujar Ismi.
Untuk relaksasi yang kelima menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya.
Kepala Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk santunan.
"Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya," jelas Nasjwin.
"Jadi bebas denda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan," ungkapnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan.
Pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapenda Kaltim dan Jasa Raharja untuk meningkat pelayanan publik di kantor bersama Samsat.
"Ada beberapa yang ditekankan terutama penguatan registrasi dan identifikasi Ranmor di Kaltim dalam rangka menyikapi pembangunan IKN," tutur Sonny.
"Kedua mendukung program kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja," tandasnya.
Baca Juga: Nunggak PKB Malah Untung, 8 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022