Tilang Pakai Kamera Hp Masuk ke Jalan Kampung, Motoran Tanpa Helm Keciduk

Ferdian - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:50 WIB

Pengendara tak memakai helm mendapatkan 'surat cinta' di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Di mana jalan tersebut adalah jalan perkampungan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diterapkan di Kabupaten Karanganyar.

Jadi, bagi warga Karanganyar, apabila berkendara di jalan umum namun tidak memakai helm atau kondisi kendaraan tidak lengkap, jangan kaget.

Pasalnya 'surat cinta' dari Satlantas Polres Karanganyar bisa dikirim ke rumah pelanggar.

Seperti yang dialami beberapa warga yang tengah melintas di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Ia dikirimi surat tilang yang disertai dengan foto bukti pelanggaran yang mana terlihat jelas warga tersebut berkendara tanpa memakai helm.

Padahal, warga sekitar menganggap jalan tersebut merupakan jalan kampung.

Lantas, sejauh mana penerapan tilang elektronik dengan menggunakan teknologi ETLE diterapkan di wilayah Kabupaten Karanganyar?

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menjelaskan jalan sebenarnya dibagi menjadi 3 kriteria.

"Jadi ada 3 kriteria jalan, yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol," ungkapnya (19/8/2022).

Lanjutnya, jalan tol merupakan jalan dengan retribusi atau jalan yang berbayar.

Jalan khusus adalah jalan yang dibuat khusus, dimana tanahnya disediakan sendiri, contohnya jalan di kompleks perumahan.

Sedangkan, jalan umum adalah jalan yang tanah hingga sarana prasarananya disediakan oleh negara dan diperuntukan untuk kepentingan dan lalu lintas secara umum.

Dengan begitu, meski jalan di tengah perkampungan, jalan pedesaan, atau jalan di tengah persawahan, selama itu jalan yang diperuntukan untuk kepentingan umum disebut sebagai jalan umum.

Lanjut AKP Yulianto penerapan tilang elektronik ETLE hanya diberlakukan di jalan umum dan jalan tol saja.

"Kalau penerapan ETLE bisa diterapkan di jalan tol, jalan umum juga bisa, jadi kalau jalan di Klodran itu sudah memenuhi kriteria jalan umum," terangnya.

"Kalau di jalan khusus nggak pakai helm, ya monggo-monggo saja, karena jalan dibuat sendiri untuk keperluan sendiri itu nggak masalah, tidak ada tilang kalau di jalan khusus," imbuhnya.

Penerapan tilang elektronik juga tidak melihat apakah jalan tersebut jalan yang ramai atau sepi, selama berkendara di jalan umum bisa kena tilang.

Sampai saat ini, ada dua kamera ETLE yang dipasang di Kabupaten Karanganyar, yakni di Kecamatan Colomadu dan Kecamatan Tasikmadu.

Untuk wilayah yang tidak terjangkau kamera ETLE, ada petugas Satlantas Polres Karanganyar yang berkeliling setiap hari secara mobile dan menyebar.

"Fungsinya sebenarnya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dan itu sebenarnya bukan untuk siapa-siapa, kalau sudah patuh pakai helm, keselamatan kan untuk masyarakat itu sendiri," jelansya.

Selama penerapan ETLE, AKP Yulianto menerangkan warga di wilayah perkotaan Kabupaten Karanganyar sudah mulai patuh metaati aturan lalu lintas.

Begitu juga di luar wilayah perkotaan, yang mulai meningkat namun belum maksimal.

Karena itulah, penerapan ETLE juga akan menyasar jalan-jalan diluar jalan dalam kota.

"Jalan-jalan di luar perkoraan sudah mulai ada peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas, namun belum maksimal," ungkapnya.

"Makanya penerapan ETLE tidak hanya di dalam kota saja, tapi juga diterapkan ke semua tempat, biar kesadaean tidak hanya dimiliki warga pengendara di dalam kota saja," pungkasnya.

Baca Juga: Tilang Online Via Ponsel Berlaku di Gunungkidul, Catat 6 Pelanggaran per Hari

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/08/19/etle-sampai-tugu-boto-klodran-ini-kriteria-jalan-di-karanganyar-yang-jadi-sasaran-tilang-elektronik?page=all