Telat Bayar Pajak Kendaraan Justru Untung, Ada Ampunan Denda di Provinsi Para Jawara

Irsyaad W - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:55 WIB

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Telat bayar pajak kendaraan justru untung mulai Agustus 2022 ini.

Karena ada ampunan denda di provinsi para jawara, yakni Banten.

Program pemutihan pajak kendaran ini berlaku dari 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain denda telat bayar pajak kendaraan, dispensasi juga diberikan untuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Serta pengurangan pokok PKB dari luar provinsi Banten.

Pelaksanan Jabatan Gubernur Banten, Al Muktabar beri penjelasan.

Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

"Kita melakukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar di Kota Serang, (18/8/22).

Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.

Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak.