"Tetapi setelah membayar denda tilang, bukan berarti bisa langsung mengambil kendaraan. Mereka baru bisa mengambil, setelah mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik," katanya.
Sebelum penindakan, anggota Satlantas dan Sabhara Polresta Malang Kota melaksanakan patroli blue light.
Kemudian pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat adanya kegiatan balap liar di Jalan Ciliwung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi dengan mengimbau melalui pengeras suara untuk membubarkan kegiatan.
Namun, tindakan dari pihak kepolisian tidak diindahkan.
Para pelaku balap liar berpindah tempat dan melakukan kegiatan balap liar di Jalan Ahmad Yani.
Saiful mengimbau kepada para orangtua untuk tetap mengawasi aktivitas anaknya.
Sebenarnya pihak kepolisian telah berupaya dengan memasang speed trap atau pita kejut di Jalan Ahmad Yani untuk mencegah adanya balap liar.
Dia juga mengingatkan bahwa kegiatan balap liar sangat membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan pengendara atau orang lain.
"Bahkan hari Jumat, anggota kita ditabrak kakinya sama anak SMA baru Kelas 1, yang balap liar itu. Akhirnya kita proses, orangtuanya kita panggil, kasusnya sampai kita serahkan ke reskrim," ucapnya.
Baca Juga: Seleb TikTok Tunggangi CBR250RR Tewas Kecelakaan, Keluarga Bantah Karena Teler