Namun tersangka berkilah baru menyerahkan BPKB setelah lunas.
Tak berapa lama, korban pun melunasi sisa uang pembelian.
Lanjut Romdhon, setelah korban melunasi uang pembelian, tersangka beralasan lagi.
BPKB masih di bank karena sebagai jaminan kredit.
"Setelah pelunasan selesai namun tersangka beralasan BPKB mobil masih di bank, dan meminta waktu sebulan untuk membereskan," ucap Kapolres.
Setelah melewati batas perjanjian, Nissan Grand Livina dan BPKB belum diserahkan ke korban.
Belakangan diketahui, Grand Livina yang dijual tersangka berstatus kreditan.
Korban pun melayangkan hingga tiga kali somasi.
"Namun tidak direspons tersangka oleh karena itu korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang," beber Romdhon.
"Setelah diselidiki dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap," terang Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Toyota Vios Bekas Sepakat Harga Rp 90 Juta, Penjual Risau, Pembeli Diborgol Polisi