"Alternatif awal SIM jika tidak ada dijadikan jaminan adalah STNK," sambungnya.
Penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Selain surat-surat, polisi yang bertugas dilapangan juga bisa menyita unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran.
Cara ini dilakukan saat pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat alias dokumen kendaraannya.
"Terakhir kendaraan, apabila surat-surat tidak bisa ditunjukkan," tutupnya.
Baca Juga: Tilang Pakai Kamera Hp Masuk ke Jalan Kampung, Motoran Tanpa Helm Keciduk