Otomotifnet.com - Polisi akan beri sanksi tilang buat pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Hal ini disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat melakukan penilangan, pihak kepolisian bakal memberikan surat tilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar sebagai jaminan.
Lalu kenapa polisi lebih memilih SIM ketimbang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dijadikan jaminan tilang?
Kanit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto menjelaskan nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, petugas sendiri yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan ditahan saat razia lalu lintas.
Biasanya SIM akan ditahan ketimbang STNK dalam Operasi Zebra apabila pengendara atau pengemudi yang melanggar lalu lintas memiliki surat lengkap.
"Karena pelanggaran terjadi awal diperhatikan adalah legalitas si pelanggar menggunakan kendaraan di jalan," kata AKP Gede (30/8/2022).
Adapun SIM baru akan disita kalau telah terbukti melanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.
Namun, jika pengemudi terkait tidak memiliki SIM, maka STNK yang akan ditahan.
"Alternatif awal SIM jika tidak ada dijadikan jaminan adalah STNK," sambungnya.
Penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Selain surat-surat, polisi yang bertugas dilapangan juga bisa menyita unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran.
Cara ini dilakukan saat pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat alias dokumen kendaraannya.
"Terakhir kendaraan, apabila surat-surat tidak bisa ditunjukkan," tutupnya.
Baca Juga: Tilang Pakai Kamera Hp Masuk ke Jalan Kampung, Motoran Tanpa Helm Keciduk