Pak Bhabin melapor soal adanya penyalahgunaan bahan bakar jenis solar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dan barang bukti solar bersubsidi 1,1 ton dibawa ke Mapolres Palopo.
Akhmad mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku membeli solar di sejumlah SPBU menggunakan empat Isuzu Panter.
"Modusnya pelaku membeli BBM solar subsidi dari SPBU yang ada di Palopo, kemudian membawanya ke tempat penampungan di Pantai Labombo untuk dijual lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Sikat Dua Toyota Avanza, Isi Kabin Bikin Sengsara Truk dan Mobil Diesel