Otomotifnet.com - Polisi menggeruduk lokasi penimbunan 1,1 ton solar subsidi.
Dalam penangkapan ini turut diamankan empat Isuzu Panther.
Lantaran digunakan pelaku untuk wara-wiri menguras Solar di beberapa SPBU.
Mengejutkannya, pelaku penimbunan yakni seorang wanita inisial NH (49).
Lokasi penggerebekan di kawasan pantai Labombo, Salekoe, Wara Timur, kota Palopo, Sulawesi Selatan, (28/8/22).
Selain menyita empat Isuzu Panther, petugas juga mengamankan para sopir pelangsir dan puluhan jeriken berisi Solar.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal beri penjelasan.
Dari 40 jeriken yang diamankan, 36 diantaranya berisi solar subsidi.
"Barang bukti yang kami amankan ada empat unit Isuzu Panter, 36 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan solar, empat jerigen kosong," kata Akhmad, (30/8/22).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Palopo dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Salekoe, Aiptu Abdu Liso
Pak Bhabin melapor soal adanya penyalahgunaan bahan bakar jenis solar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dan barang bukti solar bersubsidi 1,1 ton dibawa ke Mapolres Palopo.
Akhmad mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku membeli solar di sejumlah SPBU menggunakan empat Isuzu Panter.
"Modusnya pelaku membeli BBM solar subsidi dari SPBU yang ada di Palopo, kemudian membawanya ke tempat penampungan di Pantai Labombo untuk dijual lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Sikat Dua Toyota Avanza, Isi Kabin Bikin Sengsara Truk dan Mobil Diesel