Otomotifnet.com - Kelebihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 195,6 triliun berpotensi bakal dibayarkan pada 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Ia menyebutkan pada 2022 subsidi BBM dan kompensasi akan mencapai Rp 689 triliun atau lebih Rp 195,6 triliun dari yang dianggarkan pemerintah dalam APBN 2022 senilai Rp 502,4 triliun.
“Ini yang akan mempersempit ruangan tahun anggaran 2023. Oleh karena itu kami menyimak dan melihat pandangan fraksi mengenai bagaimana menyikapi sebuah belanja shock absorber yang begitu besar,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara (31/8/2022).
Belanja subsidi BBM dan kompensasi diharapkan dikaji ulang karena hanya 5 persen dari total subsidi solar dinikmati oleh kelompok miskin dan 20 persen dari total kompensasi Pertamax yang dinikmati kelompok lapisan 40 persen terbawah.
“Oleh karena itu Presiden Jokowi menetapkan kita mulai mengalihkan sebagian subsidi yang begitu besar diberikan kepada kelompok orang yang tidak mampu, karena hanya sedikit yang dinikmati kelompok tidak mampu,” ucapnya.
Sri Mulyani memaparkan bahwa subsidi BBM dan kompensasi di 2022 mengalami peningkatan signifikan dari Rp 188,3 triliun pada 2021, senilai Rp 188,3 triliun pada 2020, Rp 144,4 triliun pada 2019, dan Rp 153,5 triliun pada 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah meminta agar pemerintah mengkaji kembali penyaluran kompensasi BBM jenis Pertamax yang dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.
“Mari kita akhiri bukan hanya subsidi tapi pelan-pelan kompensasi juga,” ucapnya.
Baca Juga: Kaum Mampu Ikut Menikmati BBM Subsidi, Ada Saran Seperti Ini