Otomotifnet.com - Wacana terkait pengaturan jam masuk kerja untuk mengurangi kemacetan kini sedang dibahas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) masih memproses pembahasan dengan Polda Metro Jaya terkait pengaturan jam masuk kerja bagi aparatur sipil negara.
Kementerian siap bekerja sama untuk mendukung upaya mengurangi kemacetan di Jakarta.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN dan RB Mohammad Averrouce mengatakan, Tim Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana masih mengadakan diskusi forum grup.
Selain dengan Polda Metro Jaya sebagai instansi yang mengusulkan wacana tersebut, pemangku kebijakan lain juga ikut dilibatkan.
”Kami menyampaikan, prinsip Kementerian PAN dan RB adalah siap berkolaborasi dalam upaya bersama untuk mengurai kemacetan. Ada kebijakan yang akan kita kolaborasikan tentunya,” kata Averrouce dilansir dari Kompas.id (30/8/2022).
Wacana pengaturan jam masuk kerja, menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, diharapkan bisa berlaku bagi karyawan atau pegawai pemerintahan ataupun swasta.
Jumlah pegawai pemerintahan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta, dari data Badan Pusat Statistik 2021, mencapai 263.930 orang.
Sementara itu, sebelumnya, perwakilan swasta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan keberatan dengan wacana Polda Metro Jaya tersebut.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit, Rabu (24/8/2022), menyampaikan ada lima poin keberatan mereka.