Waduh, Smart SIM Distaples Saat Ketilang, Chip Rusak Enggak Ya?

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 12 September 2022 | 20:20 WIB

Ilustrasi Smart SIM (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Model SIM ini dibuat untuk menggantikan SIM lama.

Smart SIM adalah bagian dari inovasi Polri berbasis teknologi di bidang lalu lintas.

Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan pemilik.

Bahkan, smart SIM bisa dipergunakan sebagai uang elektronik untuk membayar tol, parkir, maupun berbelanja.

Pengisian saldo maksimal di smart SIM yakni Rp2 juta.

SIM model baru ini juga dapat menyimpan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh si pemilik.

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi pemegang Smart SIM akan terekam pada chip, dan server Polri.

Chip pada Smart SIM juga bisa menyimpan data kecelakaan yang pernah dialami oleh si pemilik.

Data ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Sehingga jika rusak jelas chip yang ada pada Smart SIM tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Wajib Tahu, SIM Sekarang Bisa Buat Belanja Hingga Bayar Denda Tilang, Begini Caranya