Warga Surabaya Pantau Kanan Kiri, Polisi Bakal Terapkan Tilang Modal Kamera HP

Ferdian - Selasa, 13 September 2022 | 14:25 WIB

Ilustrasi ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Warga Surabaya wajib lihat kanan kiri dan lebih taat aturan, karena tilang lewat ponsel atau ETLE mobile gadget bakal diterapkan.

Tilang lewah ponsel ini bakal diterapkan Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya (12/9/2022).

Namun, menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman, tilang ETLE Mobile pada pekan ini masih tahap sosialisasi.

Arif menargetkan, proses sosialisasi tilang dengan sistem ETLE mobile gadget akan berlangsung selama sepekan.

"Setelah itu, ETLE Mobile Gadget akan benar-benar diterapkan. Jadi, mulai hari ini sampai satu minggu ke depan kami lakukan sosialisasi dulu. Kami sosialisasikan ke warga melalui media massa dan sosial media juga," kata Arif dikonfirmasi (12/9/2022).

Arif menjelaskan, dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.

Selanjutnya dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.

"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi," ujar Arif.

Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya.

Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan warga tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama, yakni melanggar rambu-rambu lalu lintas.