Otomotifnet.com - Penerapan pajak progresif berlaku di beberapa wilayah, salah satunya Jawa Tengah.
Ketentuan ini berlaku bagi pemilik mobil atau motor lebih dari satu unit jenis kendaraan dalam satu alamat rumah.
Namun kebijakannya tidak selalu sama di semua wilayah.
Misalnya, di Jawa Tengah, pemilik kendaraan akan dibebankan pajak progresif berdasarkan kesamaan nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dijelaskan, pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan tarif pajak progresif seperti yang sudah ditetapkan.
Pada Pasal 15 Ayat 1-3, berikut ini adalah ketentuan pemberlakuan pajak progesif di Jawa Tengah:
(1) Setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor pribadi roda 2 (dua) 196 (seratus sembilan puluh enam) cc ke atas dan/atau roda 4 (empat) jenis sedan, jeep dan minibus lebih dari 1 (satu), maka kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
(2) Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan nama dan alamat yang sama.
(3) Besarnya tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :