Instruksi Presiden, Mobil Dinas Menteri Sampai Bupati Wajib Listrik

Irsyaad W - Kamis, 15 September 2022 | 15:34 WIB

Presiden Jokowi resmikan pembangunan pabrik sel baterai kendaraan listrik Hyundai Motor Group dan LG Energy Solution Ltd (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo keluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Isinya tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Intinya, menteri sampai bupati diwajibkan ganti mobil dinas menjadi bertenaga listrik.

Instruksi tersebut berlaku mulai 13 September 2022.

Dalam instruksinya, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Staf Kepresidenan dan Panglima TNI.

Kemudian Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.

"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggguna KBLBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.

Kepala daerah juga diminta untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangannya sebagai kendaraan operasional.

Dalam waktu tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan ke Menteri Dalam Negeri.

Lebih jauh, dalam aturannya ini salah satu yang diminta Jokowi kepada jajaran untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik ada di lingkungan dinas.

Dengan begitu kendaraan dinas berbasis baterai dapat menggantikan kendaraan yang ada saat ini.

Dalam poin instruksinya, Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Lalu pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sedangkan soal pendanaan bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wah, ASN dan Karyawan BUMN Digenjot Pakai Kendaraan Listrik Buat Dinas

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/14/190345815/instruksi-jokowi-kendaraan-dinas-pemerintahan-harus-kendaraan-listrik-bisa