Dengan begitu kendaraan dinas berbasis baterai dapat menggantikan kendaraan yang ada saat ini.
Dalam poin instruksinya, Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Lalu pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sedangkan soal pendanaan bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wah, ASN dan Karyawan BUMN Digenjot Pakai Kendaraan Listrik Buat Dinas