Lebih lanjut, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.
Ataupun setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berlaku hingga akhir tahun 2022. Yakni mulai 15 September sampai 15 Desember 2022.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022, diberikan secara otomatis, dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini,”
“Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” papar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta.