Uang Denda Bisa Buat Bensin, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Digratiskan

Harryt MR - Jumat, 16 September 2022 | 17:40 WIB

Bapenda DKI Jakarta penghapusan denda pajak PKB dan BBNKB hingga akhir 2022 (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Artinya semua denda keterlambatan bakal ‘diputihkan’, lumayan uang dendanya bisa dipakai buat beli bensin.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan,”

“Serta stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” terang Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta (14/9/2022).

Rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah DKI Jakarta, meliputi; penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Yakni diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah, atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.

Jenis-jenis pajak kendaraan yang dihapuskan dendanya yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Termasuk pula penghapusan denda Pajak Parkir, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Lebih lanjut, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.

Ataupun setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berlaku hingga akhir tahun 2022. Yakni mulai 15 September sampai 15 Desember 2022.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022, diberikan secara otomatis, dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini,”

“Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” papar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta.