Antre Solar Dipalak Rp 10 Ribu Per Truk, Pria Sok Keras Berakhir Lembek

Irsyaad W - Sabtu, 17 September 2022 | 17:00 WIB

Beny Handoko (34), pelaku pemalakan sopir truk yang antre Solar di SPBU Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Irsyaad W - )

Mendapat laporan Satreskrim Polsek Tugumulyo langsung membekuk pelaku.

"Pelaku diamankan Kamis (15/9/22) sekitar pukul 09:15 WIB di SPBU tersebut," bebernya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polsek Tugumulyo untuk interogasi dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.

"BB yang kami amankan yakni sebilah sajam yang didapati di pinggang pelaku," terang Fettra.

"Juga uang sebesar Rp 329.000 dengan pecahan Rp 100 ribu, pecahan Rp 10.000 dan pecahan Rp 5.000 serta pecahan Rp 2.000 dan pecahan Rp 1.000," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Beny dikenakan pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pungutan liar (Pungli).

Baca Juga: Kencing Bayar Rp 2000, Duit Pungutan Toilet SPBU Larinya ke Sini

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2022/09/16/polisi-tangkap-pemalak-sopir-di-spbu-musi-rawas-minta-rp-10-ribu-per-mobil