Otomotifnet.com - Penggunaan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih sudah mulai diterapkan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45, dijelaskan kalau pelat nomor untuk kendaraan bermotor, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah jadi warna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Jadi, wilayah mana saja yang sudah mulai menerapkan pelat nomor putih?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat ini material untuk pelat berwarna putih sudah banyak diproduksi di semua wilayah.
"Sudah semua diterapkan," kata Brigjen Yusri Yunus (17/9/2022).
Menurutnya, wilayah yang sudah menggunakan antara lain wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatera Utara (Sumut).
Misal itu seperti Kab Bekasi, Tangerang Banten, Depok.
Berikutnya adalah Polda Sulawesi Tenggara yang telah menerapkan pelat putih per Agustus 2022.
Wilayah lain yang telah menerapkan pelat putih juga yaitu Solo, Jawa Tengah.
Pelat ini berlaku buat sipil pengguna kendaraan bermotor dan mobil per Agustus 2022.
Tapi untuk dipahami, penggunaan pelat putih ini tidak menyeluruh kepada setiap pengguna kendaraan.
Penggantian pelat masih dilakukan bertahap yakni dimulai dari kendaraan baru, maupun mereka yang di luar dari itu pelat yang digunakan masih sama, berwarna hitam.
Baca Juga: Siap-siap Ganti, Polda Jatim Sudah Kebagian 200 Ribu Pelat Putih