Mekanisme Pembatasan Pembelian Pertalite, Mobil Pribadi Maksimal Isi 60 Liter/Hari

Ferdian - Senin, 19 September 2022 | 13:40 WIB

Suasana SPBU Pertamina setelah Presiden Jokowi umumkan BBM naik pada Sabtu, 3 September 2022 (Ferdian - )

Otomotifnet.com - PT Pertamina (Persero) akan memulai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda 4.

Pembatasan pembelian BBM tersebut nantinya hanya boleh 120 liter per hari.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pemberlakuan ini merupakan uji coba sistem dalam upaya membangun infrastruktur digital di Pertamina.

Ia juga menjelaskan, aturan ini belum resmi, dan hanya sementara.

“Itu uji coba sistem, dan dimulai pada September 2022 ini,” kata Irto (19/9/2022).

Irto mengatakan, untuk pembatasan pembelian BBM berdasarkan kriteria kendaraan, masih menunggu rampungnya revisi Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi PP 191/2014. Kecuali untuk solar, sudah sesuai dengan Perpres 191/2014,” lanjutnya.

Adapun aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.

Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.