Otomotifnet.com - Mobil listrik dibuatkan regulasi suaranya harus berisik.
Bahkan ada regulasi yang mengatur tentang suara tambahan pada kendaraan listrik.
Fungsinya adalah untuk memenuhi aspek keselamatan saat berkendara di jalan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik, Peraturan ini sebelumnya resmi diundangkan pada 16 Juni 2020.
Pada Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut, dijelaskan bahwa frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah 75 desibel, dihasilkan oleh komponen yang dipasang di kendaraan tersebut seperti speaker dan sejenisnya.
Jadi karena kendaraan listrik, bukan asal pasang knalpot brong ya.
Jadi nantinya produsen kendaraan listrik diharapkan memberi suara buatan yang disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan serta suara mesinnya.
Aturan tentang suara buatan ini, mengacu kepada aturan tersebut, berlaku untuk kendaraan dengan kategori mobil penumpang, mobil untuk bus, dan mobil barang (M, N, dan O).
Berikut ini aturan tentang suara tambahan pada kendaraan listrik, mengacu kepada Pasal 32:
1. Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.
2. Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.
3. Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.
4. Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.
6. Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.
7. Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Meneteri ini.
Baca Juga: Kepala Dinas di Pemprov Jabar Senyum Duluan, Bakal Dapat Jatah Mobil Listrik