Otomotifnet.com - Aturan mengenai perubahan pelat nomor warna putih sudah dimulai tahun ini.
Targetnya pada tahun 2027, semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah memakai pelat nomor putih.
Namun beredar kabar juga kalau pergantian pelat nomor putih akan dikenai biaya tambahan?
"Gak benar itu, untuk pergantian pelat putih tidak ada biaya tambahan," kata Aiptu Herwanto, Bintara Material STNK Samsat Kabupaten Bekasi (20/9/2022).
Menurut Herwanto, pemilik kendaraan cukup membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.
Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Sekadar informasi, selama kurun waktu lima tahun (2022-2027), pihak kepolisian menyebut penggantian pelat nomor dasar hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap.
Untuk awalan diperuntukkan bagi kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan juga kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Adapun perubahan pelat nomor menjadi warna putih guna memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE.
Pemilihan pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Pergantian warna dasar pelat nomor tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Meski demikian belum semua kendaraan mendapatkan pelat nomor putih.
Baca Juga: Sudah Banyak di Jalan, Ini Wilayah yang Menerapkan Pelat Nomor Putih