Otomotifnet.com - Gudang BBM ilegal di Palembang dilalap si jago merah.
Namun yang bikin kaget, lahan yang dijadikan gudang BBM ilegal itu ternyata milik Aipda S, anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Aipda S sudah ditahan.
Ngajib menuturkan, penahanan dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Berdasar hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa Aipda S bersalah dan melanggar kode etik.
Ia juga harus ditahan selama 30 hari sejak Sabtu (24/9/2022).
“Kami menyampaikan perkembangan kebakaran kemarin, bahwa Aipda S selaku pemilik lahan sudah kami tahan,” ujarnya.
Dikutip dari Tribunnews, Ngajib menjelaskan bahwa Aipda S melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Aipda S yang berstatus sebagai tahanan, ditahan di tempat khusus selama penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumsel.
"Dia ditahan terkait pemeriksaan terkait kode etik profesi Polri," ucapnya.