Bukan Asal Copot Mesin, Ini Syarat Resmi Konversi Motor Bensin Jadi Listrik

Mohammad Nurul Hidayah,Irsyaad W - Selasa, 27 September 2022 | 16:20 WIB

RX-Ohm, Yamaha RX-King yang dikonversi jadi motor listrik

"Jadi motornya dicek dulu apakah ada lampunya, remnya dan segala macam perlengkapan yang menunjukan motor itu layak jalan," terangnya.

"Kalau pengecekan fisik layak jalannya lolos, baru dilakukan konversi," yakin pak Tomy.

Untuk perubahan surat-surat dari motor bensin ke motor listrik juga akan diurus pihak bengkel konversi resmi bersertifikat.

Jadi itu beberapa syarat untuk melakukan konversi motor bensin ke motor listrik.

Baca Juga: Bengkel Konversi Jingkrak-jingkrak, Uji Tipe Kendaraan Listrik Rencana Gratis

YANG LAINNYA