Otomotifnet.com - Mengkonversi motor bensin jadi listrik bukan asal copot mesin.
Ada beberapa syarat resmi dari pemerintah yang mesti dipenuhi.
Sebab akan berkaitan dengan surat-surat kendaraan yang telah ubah mesin tersebut.
Tomy Huang, bos BRT-Bintang Racing Team yang terdaftar sebagai bengkel konversi motor listrik resmi kasih penjelasan.
Menurut Tomy Huang, syarat agar motor listrik hasil konversi tetap legal di jalan raya setelah yakni melakukannya di bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat.
"Jika melakukannya sendiri nanti surat-suratnya tidak bisa diurus," buka Tomy Huang di markasnya dekat sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, (23/9/22).
Syarat kedua adalah motor harus memiliki surat-surat resmi seperti BPKB dan juga STNK.
"Kalau motor yang ingin dikonversi tidak memiliki BPKB atau STNK, bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat tidak dibolehkan untuk mengerjakannya," tambahnya.
Selain kedua syarat tadi, motor bensin yang akan dikonversi juga mesti pengecekan kelayakan jalan sebelum dikonversi menjadi motor listrik.
"Jadi motornya dicek dulu apakah ada lampunya, remnya dan segala macam perlengkapan yang menunjukan motor itu layak jalan," terangnya.
"Kalau pengecekan fisik layak jalannya lolos, baru dilakukan konversi," yakin pak Tomy.
Untuk perubahan surat-surat dari motor bensin ke motor listrik juga akan diurus pihak bengkel konversi resmi bersertifikat.
Jadi itu beberapa syarat untuk melakukan konversi motor bensin ke motor listrik.
Baca Juga: Bengkel Konversi Jingkrak-jingkrak, Uji Tipe Kendaraan Listrik Rencana Gratis