Otomotifnet.com - Kurang beberapa hari lagi, program pemutihan denda pajak kendaraan di Jawa Timur selesai.
Diketahui program ini dilaksanakan Pemprov Jawa Timur mulai 1 April 2022 hingga 30 September 2022.
Artinya, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur tinggal beberapa hari lagi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program ini sebelumnya berlangsung mulai April hingga Juni 2022, namun diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September ini.
Khofifah juga mengatakan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
“Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ujar Khofifah, disitat dari keterangan tertulis (8/9/2022).
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.
Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak supaya melakukan pembayaran.
Menurut data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di sana mencapai 23,3 juta unit.
Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.