Otomotifnet.com - Penghapusan data STNK yang mati dua tahun segera berlaku.
Namun tak semata-mata telat pajak dua tahun langsung dihapus.
Pak Polisi pun kasih paham aturannya biar enggak salah kaprah.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.
Ia membenarkan jika pajak kendaraan telat 2 tahun, data STNK bisa dihapus.
Menurutnya, landasan hukumnya pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya: "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," terang Yusri beberapa waktu lalu.
Jadi secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan membereskan kewajibannya.
Meski aturan itu sudah ada sejak 2009, namun Yusri menyebut masih banyak warga yang belum mengetahuinya.