Otomotifnet.com - Kendaraan listrik memiliki STNK dan BPKB khusus.
Terutama pada data yang tertera di lembar kertasnya.
Kini tertulis kapasitas baterai-nya.
Hal ini dijelaskan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.
Pihaknya sudah mengantisipasi kebijakan penggunaan kendaraan listrik terkait kesiapan pelat biru atau surat-surat kendaraan listrik seperti STNK dan BPKB.
"Jadi kita sudah mengeluarkan STNK BPKB bagi kendaraan listrik yang sudah beredar di jalan," terangnya, (15/9/22) lalu.
"Bahkan kalau dilihat STNK dan BPKB yang baru sekarang, selain kapasitas mesin yang dulu bisa ditulis dengan cc sekarang ada kapasitas baterai atau kWh.
"Baik itu secara utuh dari industri listrik maupun dari konversi," jelasnya.
Dengan kata lain, kendaraan listrik memiliki regulasi yang sama dengan kendaraan konvensional.
Yakni tetap membutuhkan STNK dan BPKB yang sudah teregistrasi dan diidentifikasi pihak kepolisian.
"Jadi saya sampaikan sekali lagi kalau pihak kepolisian sudah siap antisipasi perihal STNK dan BPKB apabila kendaraan itu jadi listrik," tandasnya.
Baca Juga: Mobil Listrik Wajib Berisik, Aturannya Siap, Tapi Sekencang Apa Ya?