Otomotifnet.com - Buruan mumpung masih ada, balik nama di wilayah ini digratiskan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 September hingga 30 November 2022.
Kepala Bidang PAD Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Dharmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan bea balik nama dilakukan tujuannya memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan.
Khususnya bagi kendaraan yang sudah dimiliki, namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.
“Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu," ujar Dharmayani, dalam keterangan tertulis (27/9/2022).
"Tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel, untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, tanpa pembebasan ini nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah 1 persen dari nilai jual kendaraan, berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah.
Dengan pembebasan BBNKB-II ini, kata Dharmayani, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan, sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.
“Data base kita lebih akurat, penagihan lebih efektif akibatnya walaupun BBN kita satu kali ini menurun, tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik pajak kendaraan yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel,” katanya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak di Wilayah Ini Selesai 3 Hari Lagi, Gratis Bea Balik Nama dan Denda PKB