Otomotifnet.com - Mobil atau motor bisa saja gratis dari pajak selamanya.
Namun dengan syarat memiliki kondisi fisik tertentu.
Caranya cukup sederhana, silakan ajukan ke kantor Samsat.
Mengenai kriteria mobil atau motor yang bisa gratis pajak selamanya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti dijelaskan Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.
Yakni untuk mobil atau motor dalam kondisi hancur karena kecelakaan serta hilang dicuri.
Yusri mengatakan, penghapusan data kendaraan dimungkinkan sesuai aturan undang-undang.
"Pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan," tegas Yusri.
Pada pasal 74 ayat 2, dinyatakan permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus.