Mobil dan Motor Kondisi Begini Gratis Pajak Selamanya, Ajukan ke Samsat

Hendra,Irsyaad W - Kamis, 29 September 2022 | 14:25 WIB

Honda Jazz yang tertahan di kuburan kendaraan (Hendra,Irsyaad W - )

"Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat," jelas Yusri.

Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak.

"Pemilik kendaraan dapat datang ke samsat minta penghapusan," bilangnya.

Proses meminta penghapusan data kendaraan cukup mudah.

Pertama, foto kendaraan yang hendak dihapus.

TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Kijang Innova isi tim auditor babak belur usai hindari lobang di jalan

Sertakan BPKB dan STNK kendaraan.

"Terakhir buat pernyataan minta dihapus, nanti petugas akan membantu untuk melakukan penghapusan," jelasnya.

Dengan prosedur ini semuanya terdata.

"Dan tagihan sudah tidak ada lagi," terang Yusri.

Yusri menambahkan, data kendaraan juga dapat dihapus secara otomatis oleh petugas.

Kendaraan dihapus jika STNK mati lima tahun.

"Kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, Akan hilang dari data Electronic Registrasi Dan Identification (ERI).

Jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi?

"Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," ungkap Yusri.

YouTube/GridOto News
Kuburan motor di Teluk Pucung, Bekasi Utara

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus, Registerasi Ulang Enggak Guna