STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus, Registerasi Ulang Enggak Guna

Irsyaad W - Rabu, 28 September 2022 | 15:25 WIB

Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Penghapusan data STNK tak bayar pajak lima tahun dan dua tahun mati segera berlaku.

Jika data sudah dihapus, registerasi ulang STNK kendaraan pun enggak berguna.

Seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," ucap Yusri, (3/8/22).

Diketahui ada aturan main penghapusan data STNK telat pajak ini.

Yakni untuk STNK kendaraan yang sudah mati 5 tahun ditambah telat pajak 2 tahun.

Jadi secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga 7 tahun sebelum data STNK dihapus.

Sebelum benar-benar dihapus pun, pemilik kendaraan mendapat 3 kali peringatan.

"Tiga bulan pertama, peringatan pertama. Peringatan kedua satu bulan. Peringatan ketiga satu bulan," ucap beberapa waktu lalu.

Kemudian terkait pemberitaan Polisi akan menyita kendaraan yang mati STNK, Yusri menegaskan bahwa yang akan dilakukan adalah penghapusan data STNK, bukan menyita kendaraan.