Otomotifnet.com - Mobil atau motor bisa saja gratis dari pajak selamanya.
Namun dengan syarat memiliki kondisi fisik tertentu.
Caranya cukup sederhana, silakan ajukan ke kantor Samsat.
Mengenai kriteria mobil atau motor yang bisa gratis pajak selamanya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti dijelaskan Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.
Yakni untuk mobil atau motor dalam kondisi hancur karena kecelakaan serta hilang dicuri.
Yusri mengatakan, penghapusan data kendaraan dimungkinkan sesuai aturan undang-undang.
"Pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan," tegas Yusri.
Pada pasal 74 ayat 2, dinyatakan permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus.
"Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat," jelas Yusri.
Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak.
"Pemilik kendaraan dapat datang ke samsat minta penghapusan," bilangnya.
Proses meminta penghapusan data kendaraan cukup mudah.
Pertama, foto kendaraan yang hendak dihapus.
Sertakan BPKB dan STNK kendaraan.
"Terakhir buat pernyataan minta dihapus, nanti petugas akan membantu untuk melakukan penghapusan," jelasnya.
Dengan prosedur ini semuanya terdata.
"Dan tagihan sudah tidak ada lagi," terang Yusri.
Yusri menambahkan, data kendaraan juga dapat dihapus secara otomatis oleh petugas.
Kendaraan dihapus jika STNK mati lima tahun.
"Kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, Akan hilang dari data Electronic Registrasi Dan Identification (ERI).
Jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi?
"Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," ungkap Yusri.
Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus, Registerasi Ulang Enggak Guna