Otomotifnet.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terbaru bakal menciut.
Karena bentuk fisiknya direncanakan cuma seukuran paspor.
Selain itu, dalam BPKB tersebut dilengkapi chip elektronik.
Namun bukan berarti perubahan BPKB akan menjadi kartu seperti SIM atau KTP.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, bentuk BPKB tetap berupa buku.
Hanya saja ukurannya diperkecil seperti paspor elektronik yang dilengkapi chip.
Yusri mengatakan, BPKB elektronik memiliki teknologi berupa chip, arsip digital dan aplikasi.
Chip ini berfungsi untuk menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
"Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," ucap Yusri dikutip dari NTMC Polri, (29/9/22).