Sedangkan SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc dan motor yang menggunakan daya listrik.
Namun, pemohon tidak bisa sembarangan membuat SIM CI ataupun SIM CII, karena prosesnya bertahap.
Aturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pemohon yang ingin membuat SIM CI harus sudah mempunyai SIM C terlebih dahulu.
Serta umur SIM C tersebut harus sudah 12 bulan sejak SIM diterbitkan.
Sedangkan untuk membuat SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI dengan umur SIM CI 12 bulan setelah tanggal penerbitannya.
Baca Juga: Pengendara Motor Listrik Pakai SIM C yang Ada Dulu, Sambil Nunggu Perpol Beres