Otomotifnet.com - Korlantas Polri berencana bakal mendata motor 250 cc ke atas.
Yakni untuk persiapan sebelum menerbitkan SIM C1.
Kabar ini disampaikan Kasubdit SIM, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1," ucapnya dalam rakor SIM Ditregident Korlantas Polri, (29/9/22).
"Tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter," tuturnya dikutip dari NTMC Polri.
Ia juga menjelaskan, ke depannya data-data terkait SIM akan tersentralisasi.
Sehingga lebih strategis jika ada instansi yang ingin integrasi.
"Pesan pak Kakorlantas dan Ditregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu," lanjutnya.
Untuk diketahui, selain motor 250 cc ke atas, SIM CI juga berlaku untuk pengendara motor listrik.
Sedangkan SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc dan motor yang menggunakan daya listrik.
Namun, pemohon tidak bisa sembarangan membuat SIM CI ataupun SIM CII, karena prosesnya bertahap.
Aturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pemohon yang ingin membuat SIM CI harus sudah mempunyai SIM C terlebih dahulu.
Serta umur SIM C tersebut harus sudah 12 bulan sejak SIM diterbitkan.
Sedangkan untuk membuat SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI dengan umur SIM CI 12 bulan setelah tanggal penerbitannya.
Baca Juga: Pengendara Motor Listrik Pakai SIM C yang Ada Dulu, Sambil Nunggu Perpol Beres