Otomotifnet.com - Razia lalu lintas bertajuk Operasi Zebra 2022 bakal dilaksanakan.
Berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, dari 3-16 Oktober 2022.
Dalam operasi ini, beberapa Polisi akan membawa pistol khusus untuk siaga di jalan tol.
Petugas bakal membidik mobil yang melaju kelewat batas alias ngebut.
Hal ini disampaikan Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman.
"Kami menyiapkan anggota di beberapa titik tol untuk melakukan pemantauan kecepatan melalui Speed Gun," kata Karisman, (30/9/22).
Ia menyebut, Speed Gun digunakan untuk merekam batas kecepatan maksimal mobil yang melaju di jalan tol.
Jika melaju melebihi kecepatan, speed gun akan merekam sebagai bukti tilang.
Selain itu, Speed Gun juga digunakan sebagai upaya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas akibat melaju melebihi batas kecepatan maksimal di tol.
Teknologi penangkap kecepatan ini pada dasarnya memiliki prinsip kerja menggunakan frekwensi dan gelombang suara seperti radar.
Sekadar info, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.
Selain jadi alat penindakan, pemberitahuan penggunaan speed gun bertujuan sebagai pernyataan bahwa kepolisian mengawasi langsung kecepatan pengemudi di jalan tol.
"Harapannya pengemudi menjadi lebih tertib agar jumlah kecelakaan bisa ditekan," tutupnya.
Baca Juga: Razia Mobil dan Motor Besar-besaran, Berlangsung Dua Minggu, Ini Sasarannya