Bikin Pos dan Tilang di Tempat Udah Kuno, Operasi Zebra 2022 Pakai Kamera ETLE

Ferdian - Minggu, 2 Oktober 2022 | 12:50 WIB

Ilustrasi razia oleh personel kepolisian. (Ferdian - )

- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

- Kendaraan Roda Dua yang tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000

- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000

- Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

- Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau Sirine yang bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000

- Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Intai 14 Pelanggaran, Sanksi Denda Sampai Sejuta

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/02/074100615/operasi-zebra-2022-polisi-pastikan-tidak-ada-posko-razia