Otomotifnet.com - Operasi Zebrta 2022 digelar, bikin posko dan tilang di tempat udah nggak zaman.
Polisi bakal fokus melakukan pengawasan para pelanggar menggunakan tilang elektronik.
Diketahui Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, yang dimulai pada 3-17 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tidak akan melakukan razia di tempat.
“Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari NTMC Polri (1/10/2022).
Menurut Latif, penilangan di tempat bukan lagi prioritas jajarannya selama Operasi Zebra.
Namun, kata Latif, bukan berarti pengawasan di lapangan menjadi lebih longgar.
“Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” kata dia. Latif melanjutkan, pihaknya bakal mengedepankan pengawasan melalui kamera ETLE dalam penindakan selama Operasi Zebra. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat ETLE.
“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” katanya.
Adapun Operasi zebra 2022 akan digelar selama dua pekan hingga Senin (17/9/2022).
Setidaknya akan ada sekitar 3.000 personel gabungan bakal diturunkan.
Lebih lanjut Latif menyebut, sasaran Operasi Zebra kali ini pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.
“Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan,” ucapnya.
Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra 2022:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
- Kendaraan Roda Dua yang tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
- Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau Sirine yang bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Intai 14 Pelanggaran, Sanksi Denda Sampai Sejuta