STNK Mati Bisa Ditilang, Jangan Protes, Polisi Jelaskan Aturannya

Irsyaad W - Senin, 3 Oktober 2022 | 15:25 WIB

Ilustrasi pengendara Yamaha NMAX ditilang Polisi karena STNK Mati (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - STNK mati tetap sah diberikan sanksi tilang.

Jika tak setuju jangan protes dulu, dengarkan penjelasan Polisi berikut.

Aturannya dijelaskan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Ia mengatakan, STNK mati pajak bisa ditilang kerena belum disahkan atau diperpanjang.

"Ada kewajiban masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ," ujarnya.

"Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Aan dalam keterangannya, (1/10/22).

Aan menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Dalam UU tersebut, Aan mengatakan, STNK harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan." ungkapnya.

"Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," katanya.