Repot Kalau STNK Keblokir, Begini Cara Pembayaran Denda E-Tilang

Ferdian - Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:40 WIB

Mengabaikan tilang elektronik, sebanyak 2.600 STNK diblokir (Ferdian - )

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

ATM BRI

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: Waduh, 2.600 STNK Diblokir Kepolisian, Imbas Surat E-Tilang Dicuekin

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/04/101200515/jangan-sampai-stnk-terblokir-simak-cara-bayar-denda-etle