Otomotifnet.com - Pelat nomor putih tulisan hitam belum berlaku di semua wilayah.
Para pemilik kendaraan diharap sabar, jangan bikin sendiri di pinggir jalan.
Karena masuk ilegal, pelaku bisa terancam sanksi pidana dan denda.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto beri penjelasan.
Ia mengatakan pelat nomor putih yang dikeluarkan Polri memiliki spesifikasi khusus.
"Jadi kepolisian itu bisa membedakan mana pelat putih asli maupun buatan di pinggir jalan," terangnya, (22/9/22).
"Jadi tidak boleh, kan ada spesifikasinya, polisi punya alat canggih untuk membuat ukuran hurufnya, ketebalan dan panjang lebarnya," jelasnya.
Sehingga kata Priyanto, Polisi mengetahui kalau pelat nomor tersebut buat sendiri, jadi jelas bisa ditilang.
Pemilik kendaraan wajib memasang pelat nomor yang diterbitkan Kepolisian.
Meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka, memasang pelat nomor yang dibuat selain Kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.