Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dianggap melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Lantas, kapan penerapan pelat nomor putih berlaku?
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin beri penjelasan.
Penerapan pelat nomor baru ini dilakukan bertahap, pertama buat regulasinya terlebih dahulu, yakni Perpol Nomor 7 tahun 2021.
"Setelah regulasinya keluar, baru implementasinya. Untuk implementasi juga dilakukan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah," ucap Taslim beberapa waktu lalu.
Taslim menjelaskan, untuk pelat nomor baru ini akan dianggarkan dahulu tahun ini.
Baru di tahun depan, ada pengadaan material pelat nomornya.
Setelah sudah ada semua, baru bisa dipasang ke kendaraan bermotor milik masyarakat.
"Pemasangan juga harus bertahap, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan," ucapnya.
Baca Juga: Istimewa, Pelat Nomor Hijau Resmi Berlaku di Tiga Wilayah Ini