Kena E-Tilang Operasi Zebra 2022 Ancam Data STNK, Bayar Denda Begini Caranya

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Rabu, 5 Oktober 2022 | 11:55 WIB

Denda e-tilang tidak bisa ditawar. Denda termahal bisa tidak makan setengah bulan (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

- Login aplikasi BRI Mobile.

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

- Masukkan PIN.

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Masukkan password dan mToken.

- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Takut STNK Diblokir, Ini Cara Cek Apakah Mobil-Motor Kena E-Tilang Atau Tidak