Razia Helm di Jalan, Tanpa Logo Ini Masuk Kurungan dan Denda Rp 250 Ribu

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 6 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Ilustrasi. Posisi logo SNI di helm berada di samping kiri atau belakang (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Operasi Zebra 2022 juga merazia pengendara motor.

Salah satunya mengenai helm yang dikenakan.

Helm tanpa logo Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa kena tilang dan denda Rp 250 ribu.

Aturannya tertuang dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto denda juga sudah dijelaskan dalam pasal 108 UULAJ.

"Pengendara atau penumpang yang menggunakan motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional," ucap Gede Oka, (4/10/22).

"Bila tidak memakai (helm SNI) dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000," jelasnya.

Irsyaad Wijaya/Otomotifnet
Logo SNI pada Helm asli posisi di sisi kiri atau belakang dan timbul

Sementara terkait dengan konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

Konstruksi helm half face yang sesuai SNI

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

Baca Juga: Cek Sekarang, Posisi Logo SNI Helm Sudah Diatur, Selain Itu Bisa Ditilang