SIM Indonesia Laku di Luar Negeri, Bebas Berkendara di Negara-negara Ini

Irsyaad W - Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:35 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - SIM Indonesia ternyata laku di luar negeri.

Artinya bebas berkendaraa tanpa perlu bikin SIM Internasional.

Lebih khusus di negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Filipina sampai Brunei Darussalam.

Hal ini tercantum dalam perjanjian lalu lintas bersama seluruh negara di ASEAN melalui Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued by ASEAN Countries yang disepakati pada tahun 1985.

Melansir situs resmi Sekretariat ASEAN, perjanjian yang ditandatangani 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, itu mulanya hanya diikuti beberapa negara saja.

Seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darussalam.

Barulah pada 1995 Vietnam bergabung dan disusul Laos, Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999.

Sejak itu SIM nasional Indonesia berlaku di seluruh ASEAN.

Namun yang harus digaris bawahi, peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara berbeda.

Di Malaysia, walau punya SIM Indonesia pengendara tetap harus membawa SIM Internasional.