Langsung Praktek, Ini 7 Cara Cek STNK dan BPKB Palsu, Coba Disinari Atau Scan

Ferdian,Erwan Hartawan - Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Begini 7 cara cek STNK dan BPKB palsu dari polisi (Ferdian,Erwan Hartawan - )

Otomotifnet.com - Simak nih, begini 7 cara mengetahui STNK dan BPKB Palsu, biar enggak tertipu.

Saat membeli kendaran bekas, baik motor maupun mobil harus teliti dalam memeriksa dokumen STNK dan BPKB.

Surat-surat kendaraan STNK dan BPKB ini perlu diterliti keasliannya supaya tidak tertipu yang palsu.

Keaslian dari dua surat tersebut sangat penting karena berkaitan dengan keabsahan kendaraan di jalan raya.

Dikutip dari instagram @ditreskrimum_pmj ada 7 cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian STNK dan BPKB sebelum membeli kendaraan bekas.

Cara pengecekan ini cukup umum dan terbilang mudah dilakukan.

Lebih lanjut, berikut tujuh cara membedakan STNK dan BPKB asli dan palsu.

1. Pada STNK terdapat hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna jika diterawang

2. Terdapat lubang-lubang berbentuk ejaan STNK di sisi kanan.

3. Pada STNK terdapat barcode yang berisi identitas pemilik kendaraan saat di scan

4. Bagi depan BPKB Terdapat hologram di halaman depan yang tidak berubah warna jika diterawang

5. Terdapat nomor seri di bawah hologram pada BPKB

6. Pastikan kesamaan data pemilik dan data kendaraan, terutama saat membeli kendaraan bekas.

7. Halaman ke-14 BPKB tedapat lambang Korlantas saat disinari sinar UV dan terasa timbul.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditreskrimum Pmj (@ditreskrimum_pmj)